Artikel Lsp digital

 Apa itu sertifikat LSP Digital? LSP sendiri memiliki kepanjangan Lembaga Sertifikasi Profesi. Definisinya adalah proses sertifikasi untuk Lembaga Sertifikasi Profesi yang bertugas untuk menentukan pantas tidaknya mereka mengeluarkan sertifikat. Sertifikat LSP Digital ini harus wajib terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). Siapa yang tidak tahu BNS? badan ini merupakan salah satu penyelenggaraan sertifikasi LSP yang besar di Indonesia. BSNP merupakan Lembaga independent yang ditunjukkan oleh presiden untuk menyelenggarakan sertifikasi. Banyak sekali penyelenggara sertifikasinya, mulai dari digital marketing hingga pembayaran pajak.

Jenis-jenis sertifikasi LSP digital:

1. P1

Lembaga sertifikasi yang ada ditingkat kampus atau sekolah. P1 hanya mengeluarkan sertifikat untuk mahasiswa atau anak didiknya saja dan Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun. Setelah 3 tahun apabila ingin memperpanjang dapat menguras ke P3.

2. P2

LSP yang dibuat atau diberikan BNSP yang diberikan kepada seseorang dibawah naungan perusahaan atau industry. Jadi yang akan memperoleh sertifikat hanyalah karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut saja. Sertifikat hanya berlaku di internal perusahaan sehingga tidak dapat mendaftarkan menggunakan sertifikat tersebut ketempat kerja lain.

3. P3

LSP yang bersifat umum dan bisa bekerja di perusahaan yang lain. Selain itu, sertifikat ini didukung oleh asosiasi atau perkumpulan dan kementrian terkait.

Seluruh sertifikat yang ter-lisensi oleh BNSP memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

"pemasaran"

Komentar